Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberikan tanggapan terkait kabar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kabur dari RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. Sabtu (28/11/2020) pukul 20.50 WIB.

Rizieq Shihab kabur lantaran diduga tidak memberikan kabar hasil swab test yang sebelumnya sudah dilakukan oleh dokter di RS UMMI. Atas aksinya itu, ia dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

1. RS UMMI diduga menghalangi kerja Gugus Tugas COVID-19 Bogor

Simpatisan menyambut kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dari kejadian ini polisi mendapatkan laporan dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor. Setelah mendapat laporan, kepolisian berencana langsung melakukan penyelidikan.

"Penyidik akan melakukan penyelidikan terkait masalah benar atau tidaknya Satgas COVID-19 di Kota Bogor itu, mendeteksi pasien corona dihalang-halangi," ujar Erdi saat ditemui di Bandung, Minggu (29/11/2020).

2. Polisi akan periksa pihak terkait kasus RS UMMI

Editorial Team