Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberikan tanggapan terkait kabar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kabur dari RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. Sabtu (28/11/2020) pukul 20.50 WIB.
Rizieq Shihab kabur lantaran diduga tidak memberikan kabar hasil swab test yang sebelumnya sudah dilakukan oleh dokter di RS UMMI. Atas aksinya itu, ia dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.