Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil tidak melarang adanya kegiatan perayaan 17 Agustusan. Sebanyak 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar hanya diminta menggelar acara dengan mengikuti aturan penanganan COVID-19.
Emil mengatakan, pada perayaan 17 Agustus 2022, masyarakat diizinkan menggelar rangkaian acara untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia ini. Meski begitu, masyarakat diminta tidak abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Boleh (menggelar 17 Agustusan). Tapi disesuaikan, dengan kondisi kota kabupaten masing-masing yang punya pertimbangan COVID-19," ujar Emil di Gedung Sate, Rabu (10/8/2022).