Bandung, IDN Times - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Ketua Tim Kampaye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya berbuntut panjang.
Mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu kembali dilaporkan oleh lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia. Laporan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya Ridwan Kamil dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Bawaslu Jawa Barat.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan politik uang dalam kehadiran Ridwan Kamil di kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Hal itu ia ketahui berdasarkan beberapa barang bukti yang ada.
"Berdasarkan rekaman yang dimiliki oleh DEEP Indonesia yang bersumber dari temuan DEEP, kami melihat ada dugaan unsur pelanggaran politik uang dan keterlibatan anggota BPD dalam politik praktis," ujar Neni di kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Senin (22/1/2024).
