Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan bahwa kepastian warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan eks ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) ke Indonesia bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Semua kepulangan WNI yang sempat menjadi simpatisan ISIS merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Pemulangan eks WNI itu domain pemerintah pusat, jikapun disetujui, daerah hanya mengamankan kebijakan yang sudah digariskan oleh pusat," ujarnya melalui siaran pers akhir pekan kemarin.
Emil menuturkan, persoalan WNI yang berada di luar negeri semuanya harus melalui keputusan pemerintah pusat. Sebab pemerintah daerah dibatasi kewenangannya kecuali keamanan pertahanan yustisi hubungan luar negeri agama dan fiskal.
"Bidang ini kita gak bisa ambil keputusan sendiri. Jadi hubungan luar negeri juga terkait WNI eks ISIS, kalau pemerintah bilang tidak kami amankan kalau iya tolong disalurkan (dengan) bikin program sambil menunggu arahan pemerintah pusat," tegasnya.