Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil membuka ruang perdamaian dengan Lisa Mariana dengan syarat selebgram tersebut meminta maaf dan mencabut gugatan hak identitas anak yang ditujukan kepadanya. Ruang perdamaian pun nantinya bisa dilakukan di luar persidangan. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, keputusan mediasi dinyatakan deadlock dan itu berdasarkan penggugat. Menurutnya, selama proses ini kliennya sudah bersikap sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Mereka meminta deadlock. Nah, kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kami juga menyampaikan apa yang resume kami sampaikan. Kira-kira gitu. Karena memang deadlock ini dari mereka, bukan dari kami," ujar Muslim usain persidangan, Rabu (4/6/2025). 

1. Ridwan Kamil mangkir diklaim sudah sesuai aturan

Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Di sisi lain, ketidak-hadiran Ridwan Kamil bukanlah sebuah masalah dalam proses mediasi ini. Muslim mengklaim, ketidak-hadiran prinsipal sudah diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sehingga seharusnya tetap berjalan dan menemukan solusi. 

"Dalam Perma pasal 6 Ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum," katanya.

"Klien kami juga sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir, karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.

2. Mediasi di luar persidangan bisa dilakukan

Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Muslim juga membuka peluang perdamaian bisa dihadirkan di luar dari proses gugatan ini. Namun proses gugatan ini masih berjalan, sehingga harus ditempuh. Di sisi lain langkah perdamaian bisa dilakukan. 

"Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," katanya.

Hanya saja, Ridwan Kamil dalam kasus ini sudah bertekad untuk menempuh gugatan dari Lisa Mariana. Adapun setelah dikaji, pokok perkara gugatan perdata hak identitas anak ini, kata Muslim seharusnya memiliki kepentingan hukum.

"Dalam hal ini, yang dimaksud adalah permintaan untuk menetapkan status asal-usul seorang anak," kata dia.

3. Proses damai bisa ditempuh asal cabut gugatan dan minta maaf

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kedua, lanjut Muslim, harus dibuktikan apakah benar ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, dan Ketiga juga yang paling penting, berdasarkan Pasal 1865 KUH Perdata.

"Siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan (asas "actori incumbit probatio"). Artinya, beban pembuktian sepenuhnya ada di pihak penggugat," ucapnya. 

Berdasarkan tiga unsur tersebut, Muslim meyakini bahwa pihak penggugat belum mampu membuktikan dalil-dalilnya secara memadai. Sehingga jika nantinya ada tawaran berdamai, pihak penggugat harus meminta maaf. 

"Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas: cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf," katanya.

Sementara, Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menyatakan mediasi dengan Ridwan Kamil deadlock karena prinsipal tidak dapat hadir. Menutnya, langkah ini bisa diartikan bahwa mantan gubernur Jawa Barat ini tidak memiliki itikad baik. 

"Kami mengacu dalam Perma nomor 1 tahun 2016 bahwa mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal langsung. Jika tidak hadir di Pasal 7 berarti dianggap tidak itikad baik," kata Markus di PN Bandung, Rabu 4 Juni 2025.

Tim Lisa Mariana sempat menanyakan mengenai alasan tidak hadirnya Ridwan Kamil untuk mengikuti mediasi kepada kuasa hukum tergugat. Namun, alasan yang diberikan tidak jelas serta telah menghambat proses hukum.

"Tadi alasan dari tergugat, Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja. Yang saya tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa? Beliau sudah tidak pejabat publik, beliau sudah sipil," katanya.

"Majelis Hakim pun menilai alasannya itu tidak sah, karena alasannya itu hanya surat yang ditulis dia sendiri pakai tanda tangan 'Saya yang bertanda tangan Ridwan Kamil begini' karena alasan dia bekerja," kata dia.

Editorial Team