(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Kedua, lanjut Muslim, harus dibuktikan apakah benar ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, dan Ketiga juga yang paling penting, berdasarkan Pasal 1865 KUH Perdata.
"Siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan (asas "actori incumbit probatio"). Artinya, beban pembuktian sepenuhnya ada di pihak penggugat," ucapnya.
Berdasarkan tiga unsur tersebut, Muslim meyakini bahwa pihak penggugat belum mampu membuktikan dalil-dalilnya secara memadai. Sehingga jika nantinya ada tawaran berdamai, pihak penggugat harus meminta maaf.
"Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas: cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf," katanya.
Sementara, Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menyatakan mediasi dengan Ridwan Kamil deadlock karena prinsipal tidak dapat hadir. Menutnya, langkah ini bisa diartikan bahwa mantan gubernur Jawa Barat ini tidak memiliki itikad baik.
"Kami mengacu dalam Perma nomor 1 tahun 2016 bahwa mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal langsung. Jika tidak hadir di Pasal 7 berarti dianggap tidak itikad baik," kata Markus di PN Bandung, Rabu 4 Juni 2025.
Tim Lisa Mariana sempat menanyakan mengenai alasan tidak hadirnya Ridwan Kamil untuk mengikuti mediasi kepada kuasa hukum tergugat. Namun, alasan yang diberikan tidak jelas serta telah menghambat proses hukum.
"Tadi alasan dari tergugat, Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja. Yang saya tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa? Beliau sudah tidak pejabat publik, beliau sudah sipil," katanya.
"Majelis Hakim pun menilai alasannya itu tidak sah, karena alasannya itu hanya surat yang ditulis dia sendiri pakai tanda tangan 'Saya yang bertanda tangan Ridwan Kamil begini' karena alasan dia bekerja," kata dia.