Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat turut menanggapi kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar yang membatasi siaran lagu-lagu berbahasa Inggris, diantaranya adalah dua lagu hits milik musisi dunia, Bruno Mars dan Ed Sheran, hingga musik yang disenandungkan musisi lokal Agnez Mo. Dalam waktu dekat dia akan mengadakan komunikasi dengan KIPD Jabar secara langsung terkait pemabatasan penyiaran ini.
Menurut Emil, panggilan akrabnya, KPID merupakan lembaga independen tanpa campur tangan pemerintah dalam hal kebijakan. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kelengkapan data atau alasan yang menjadi dasar kebijakan pembataran sejumlah lagu berbahas asing yang mayoritas dinyanyikan para artis luar negeri ini.
"KPID kan lembaga independen ya, perhari ini saya belum mendapatkan kelengkapan data dan alasan-alasannya seperti apa," kata Emil ditemui usai pertemuan dengan British Chamber of Commerce di Jakarta, Kamis (28/2).