Ilustrasi kapal (IDN Times/Sukma Shakti)
Pelaku usaha dinilai tepat memanfaatkan layanan kargo di Kertajati karena memiliki kapasitas yang optimal dengan terminal kargo seluas 4800 meter persegi dan kapasitas kargo mencapai 37000 ton/tahun.
“Bandara Kertajati juga memiliki catchment area dari Jawa Barat bagian timur sampai Jawa Tengah bagian barat,” tuturnya.
Pihaknya juga menuturkan sejumlah keunggulan layanan kargo di Kertajati antara lain tengah tingginya demand atas pengiriman kargo (terutama General Cargo/e-Commerce); Pengiriman barang dari Bandara Internasional Kertajati memiliki keunggulan dari segi
jarak dan waktu yang lebih pasti; BiayaSuratMuatanUdara(SMU),jasa gudang pemeriksaan regulated agent (RA)yang lebih murah.
Kemudian pelayanan gudang diklaim lebih cepat karena tidak adanya antrian incoming dan outgoing. Selain dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan dan pengembangan frekuensi serta rute penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Kertajati.
“Bandara Kertajati juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-847/WBC.09.2019 dan Pengelola Terminal Kargo telah memiliki sertifikat ISAGO (IATA Safety Audit For Ground Operations),” ungkapnya.
Taufiq mengatakan surat tersebut dikirimkan ke Menhub dan ditembuskan pada Menko Perekonomian juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selain itu Gubernur Ridwan Kamil juga merilis surat edaran nomer 10/HUB.04.07/Asda Ekbang yang ditujukan pada para pelaku usaha bisnis logistik dengan isi surat yang senada dengan surat pada Menhub.