Bandung, IDN Times - Kasus pertikaian ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Kota Bandung kembali terjadi di kawasan Pasir Impun, Kota Bandung. Pertikaian inipun terjadi selama dua hari berturut-turut. Kasus tersebut bukan yang pertama karena beberapa bulan lalu juga sempat terjadi pertikaian antara pengemudian taksi online dengan opang di sekitar kawasan ini.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online. Pertemuan tersebut dihadiri unsur perwakilan masyarakat, perwakilan ojek pangkalan, perwakilan ojek online, hingga perwakilan operator aplikasi ojek online.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut disepakatilah sejumlah poin dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang aman serta kondusif khususnya di wilayah Pasir Impun Kecamatan Mandalajati. Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.
6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.
7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.