Jaksa KPK, Titto Jaelani (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sedangkan, Jaksa Penuntut KPK, Tito Jaelani mengatakan, permintaan majelis hakim untuk mendatangkan saksi verbal dari tim penyidik yang membuat BAP Ricky Gustiadi akan dituruti. Penyidik akan turut dihadirkan pada sidang pekan depan.
"InsyaAllah nanti minggu depan kami hadirkan ke sini sebagai saksi verbal untuk menggali, apakah yang bersangkutan ditekan, diancam, atau diarahkan. Sehingga menjawab seperti yang tadi," kata Titto.
Lebih lanjut, Titto berkomentar, Ricky Gustiadi seharusnya memberikan keterangan yang sesuai dan apa adanya. Sebab, kesaksian sebelumnya sudah jelas mengatakan bahwa Ricky lah yang memberikan arahan untuk mengumpulkan fee.
"Faktanya saksi sebelumnya seperti Kalteno, Sijabat sudah jelas itu zaman pak Ricky. Mau cari alasan apa lagi? Jangan sampai semua jadi pesakitan baru terbuka," katanya.
"Saya gak tahu apa yang ditutupi Ricky. Apakah melindungi seseorang atau bagaimana? Kita terbuka saja. Kita lihat minggu depan dengan penyidikan seperti apa," lanjut Titto.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari tiga perusahaan yang menggarap sederet proyek Dishub Kota Bandung.