Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Adapun dalam pembahasan pekerjaan tersebut, Ricky mengatakan bahwa terdakwa Yudi Cahyadi langsung meminta fee dari 17 paket pekerjaan itu atau sekitar Rp35 juta dari paket pekerjaan tersebut.
"Diserahkan oleh kalteno sekitar Rp35 juta ke stafnya (Yudi Cahyadi)," imbuhnya.
Diketahui, Yudi Cahyadi bersama empat terdakwa lainnya yakni Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Rianto, telah didakwa menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan Bandung Smart City hingga total sebesar Rp1 miliar.
Uang itu merupakan bentuk komitmen atau fee karena telah mengesahkan dalam penambahan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk program Bandung Smart City sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan tahun 2022.
Dalam berkas dakwaan empat eks anggota DPRD Kota Bandung diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 4-20 tahun kurungan penjara.
Keempat anggota DPRD Kota Bandung ini didakwa pasal alternatif pertama pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12B, dan pasal 11 dengan ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun penjara.
Sementara, Ema Sumarna juga didakwa sebagai penerima dan pemberi uang hasil korupsi proyek tersebut. Ia dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2000, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.