Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)
Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Tsabit Albanani mengatakan, keputusan penonaktifan tersebut tidak bersifat final dan tidak berarti dihapus secara permanen.
Status nonaktif ditetapkan berdasarkan klasifikasi kesejahteraan masyarakat dalam desil 1 sampai 10.
“Desil 1 hingga 5 masih terdata sebagai penerima aktif karena dikategorikan sebagai kelompok miskin dan rentan. Namun mereka yang masuk desil 6 sampai 10 tidak lagi menerima bantuan iuran,” ujar Tsabit, Kamis (3/7/2025).
Meskipun nonaktif, status kepesertaan masih bisa dipulihkan melalui proses reaktivasi. Warga yang terdampak dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan rawat jalan atau rawat inap dari fasilitas kesehatan.
“Reaktivasi ini sangat penting, apalagi bagi pasien dengan kebutuhan medis mendesak seperti cuci darah. Selama status nonaktifnya tercatat mulai Mei 2025, maka bisa langsung diajukan reaktivasi ke sistem melalui aplikasi SIPEPEG milik Dinas Sosial,” kata Tsabit.
Masyarakat diminta untuk mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa atau kelurahan sebagai pintu awal pengajuan reaktivasi. Dari situ, permohonan akan diverifikasi dan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem pusat.