Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ribuan Warga Cirebon Kaget Tak Lagi Terdaftar BPJS

ilustrasi rumah sakit (pexels.com/marcus)
ilustrasi rumah sakit (pexels.com/marcus)
Intinya sih...
  • Penonaktifan ribuan peserta PBI JKN di Cirebon
  • Status nonaktif dapat dipulihkan melalui proses reaktivasi
  • Pemadanan data nasional masih berlangsung dan cek status PBI bisa lewat puskesos dan aplikasi

Cirebon, IDN Times - Sebanyak 62.214 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penonaktifan tersebut merupakan dampak dari integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini digunakan sebagai acuan utama dalam menentukan status kepesertaan warga miskin dan rentan.

1. Pemetaan kesejahteraan jadi dasar penghapusan

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Tsabit Albanani mengatakan, keputusan penonaktifan tersebut tidak bersifat final dan tidak berarti dihapus secara permanen.

Status nonaktif ditetapkan berdasarkan klasifikasi kesejahteraan masyarakat dalam desil 1 sampai 10.

“Desil 1 hingga 5 masih terdata sebagai penerima aktif karena dikategorikan sebagai kelompok miskin dan rentan. Namun mereka yang masuk desil 6 sampai 10 tidak lagi menerima bantuan iuran,” ujar Tsabit, Kamis (3/7/2025).

Meskipun nonaktif, status kepesertaan masih bisa dipulihkan melalui proses reaktivasi. Warga yang terdampak dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan rawat jalan atau rawat inap dari fasilitas kesehatan.

“Reaktivasi ini sangat penting, apalagi bagi pasien dengan kebutuhan medis mendesak seperti cuci darah. Selama status nonaktifnya tercatat mulai Mei 2025, maka bisa langsung diajukan reaktivasi ke sistem melalui aplikasi SIPEPEG milik Dinas Sosial,” kata Tsabit.

Masyarakat diminta untuk mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa atau kelurahan sebagai pintu awal pengajuan reaktivasi. Dari situ, permohonan akan diverifikasi dan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem pusat.

2. Pemadanan data nasional masih berlangsung

ilustrasi rumah sakit (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi rumah sakit (pexels.com/RDNE Stock project)

Meski gelombang penonaktifan telah dilakukan, Tsabit menegaskan proses pemutakhiran DTSEN masih terus berjalan. Dengan kata lain, jumlah peserta yang dinonaktifkan masih bisa berubah seiring dengan verifikasi dan pemadanan data antar lembaga pemerintah.

“Pemadanan data masih belum final. Ada kemungkinan orang yang sebelumnya mandiri bisa masuk ke DTSEN jika memang memenuhi kriteria kesejahteraan. Sebaliknya, yang tidak lagi miskin juga akan terhapus dari daftar PBI,” katanya.

Dinas Sosial juga menyebutkan bahwa keputusan ini bukan berasal dari daerah, melainkan merupakan kebijakan nasional hasil integrasi data dari berbagai kementerian dan lembaga seperti Kemensos, BKKBN, dan Bappenas.

3. Cek status PBI bisa lewat puskesos dan aplikasi

Ilustrasi rumah sakit dan ambulans (unsplash/Zachary Keimig)
Ilustrasi rumah sakit dan ambulans (unsplash/Zachary Keimig)

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya, tersedia dua cara utama yang dapat dilakukan. Pertama, warga bisa langsung datang ke Puskesos desa yang memiliki akses ke sistem SIKS-NG.

Melalui sistem ini, petugas desa dapat melihat apakah seseorang masih tercatat sebagai peserta aktif atau sudah nonaktif sejak Mei 2025. Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa statusnya secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Dalam aplikasi tersebut akan terlihat status terkini, termasuk apakah masih aktif, nonaktif, atau sedang dalam proses reaktivasi," katanya.

Dengan sistem dan saluran informasi yang tersedia, Dinas Sosial berharap masyarakat terdampak tidak kebingungan dan segera mengurus statusnya apabila masih tergolong miskin atau rentan secara ekonomi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us