ilustrasi orang bingung (pexels.com/Mental Health America (MHA))
Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2TM) Bidang P2P, Rita Herawati, menjelaskan penanganan ODGJ berat merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“ODGJ berat termasuk indikator SPM yang target pelayanannya 100 persen. Ini menjadi tanggung jawab langsung kepala daerah dan seluruh jajaran terkait,” kata Rita, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, meskipun secara umum jumlah ODGJ menunjukkan tren fluktuatif, kasus ODGJ berat justru mengalami peningkatan sekitar 3 hingga 4 persen. Kondisi ini menuntut penguatan layanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan di tingkat fasilitas kesehatan dasar.
Rita menyebutkan, gangguan jiwa yang ditemukan di masyarakat tidak hanya terbatas pada skizofrenia atau gangguan psikotik berat. Dalam kategori gangguan jiwa ringan, Dinkes mencatat berbagai diagnosis seperti depresi, gangguan kecemasan (ansietas), demensia, gangguan psikosomatik, hingga ADHD.
“Masalah kesehatan jiwa itu sangat kompleks dan variatif. Tidak semua terlihat secara kasat mata, tetapi berdampak besar terhadap fungsi sosial dan produktivitas seseorang,” ujarnya.
Faktor pemicu gangguan jiwa juga beragam, mulai dari tekanan ekonomi, konflik keluarga, kekerasan, hingga faktor lingkungan dan genetik. Bahkan, dalam beberapa temuan lapangan, terdapat lebih dari satu ODGJ dalam satu keluarga.