(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Dalam proses audiensi dengan Pemprov Jabar, Dendi merasa kecewa lantaran perwakilan pemerintah hanya akan menampung tuntutan para ojol. Dia memastikan, para mitra meminta agar ada solusi atas kondisi ini, bukan hanya menampung.
"Kami tidak ingin menampung, kami ingin keputusan sekarang juga, karena driver menunggu keputusan. Apabila tidak datang pengambil keputusan baik pemerintah dan aplikator kami akan tetap di sini sampai malam," kata dia.
Berikut tuntutan lengkap para mitra ojol se-Jawa Barat:
Point Satu:
- Tarif dasar sebesar Rp5.000, per kilometer untuk kendaraan roda empat.
- Tarif minimal terdekat sebesar Rp24.000, dengan jarak maksimal 4 km selanjutnya mengikuti tarif per kilometer sesuai TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas) yang disepakati bersama untuk kendaraan Roda empat.
- Tarif dasar Rp2.600, untuk kendaraan roda dua.
- Tarif minimal terdekat sebesar Rp11.600, dengan jarak maksimal 4 km selanjutnya mengikuti tarif per kilometer sesuai TBB dan TBA yang disepakati bersama untuk kendaraan roda dua.
- Tarif di atas sudah termasuk biaya tarif jemput-antar.
- Tarif di atas keterima oleh para driver adalah bersih/nett setelah potongan dari aplikator.
Point Dua:
- Merevisi TBB Rp3.500, dan TBA Rp6.000, yang tertuang Perdirjen perhubungan Darat Nomor : SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 Tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus (ASK) Roda empat menjadi TBB Rp5.000, dan TBA Rp10.000, untuk kendaraan roda empat.
- Merevisi Permenhub 12/2019 dan KP 348/2019 tentang TBB dari Rp2,000, dan TBA dari Rp2.500 menjadi TBB Rp2.600 dan TBA Rp2.900, untuk kendaraan roda dua.
Point Tiga:
- Pererintah agar segera menerbitkan Keputusan Gubernur tentang regulasi transportasi massa berbasis aplikasi di Jawa Barat.