Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_9527.jpeg
Aksi buruh di Kabupaten Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Intinya sih...

  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat jadi acuan utama tuntutan buruh

  • Kenaikan UMK masih dalam batas kemampuan perusahaan, dihitung dengan formula alfa 0,5-0,9

  • Buruh siap tempuh jalur politik jika terjadi deadlock dalam pembahasan kenaikan UMK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sukabumi, IDN Times - Desakan kenaikan UMK 2026 menggema di Kabupaten Sukabumi. Sekitar seribu buruh dari berbagai serikat mengawal rapat Dewan Pengupahan agar upah tahun depan mendekati angka kebutuhan hidup layak.

Buruh yang datang berasal dari sejumlah organisasi, di antaranya TSK SPSI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Kikes, GSBI, RTMM, hingga serikat pekerja sektor air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA. Mereka menilai penetapan UMK harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) Jawa Barat yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp4,1 juta.

1. KHL jadi acuan utama tuntutan buruh

Aksi buruh di Kabupaten Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan, KHL Jawa Barat menjadi dasar utama dalam menyampaikan tuntutan kenaikan UMK 2026. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan kebutuhan riil pekerja untuk hidup layak.

"KHL Jawa Barat sudah ditetapkan Rp4.100.000. Itu menjadi acuan kami agar UMK Kabupaten Sukabumi tidak terlalu jauh dari angka tersebut," ujar Budi kepada IDN Times di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025).

2. Kenaikan UMK dinilai masih dalam batas kemampuan perusahaan

Aksi buruh di Kabupaten Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Budi menjelaskan, berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, terdapat variabel alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9 yang telah memperhitungkan kemampuan perusahaan.

"Kami yakin pemerintah sudah menghitung batas kemampuan perusahaan. Bahkan dengan alfa 0,9 pun perusahaan di Kabupaten Sukabumi masih mampu menjalankan UMK 2026," jelasnya.

Jika kenaikan UMK ditetapkan sebesar 8,77 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.604.483, maka buruh akan menerima tambahan upah sekitar Rp316.113. Dengan perhitungan tersebut, UMK 2026 diusulkan mencapai Rp3.920.596.

3. Buruh siap tempuh jalur politik jika terjadi deadlock

Aksi buruh di Kabupaten Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Pengawalan rapat, kata Budi, akan terus dilakukan hingga ada keputusan. Jika pembahasan di Dewan Pengupahan menemui jalan buntu, serikat buruh siap menempuh langkah lanjutan dengan mendatangi Bupati Sukabumi.

"Bupati punya kewenangan memberikan rekomendasi kepada Gubernur. Jika perlu, kami akan audiensi dan menuntut rekomendasi yang sesuai dengan harapan buruh," tegasnya.

Hingga rapat berlangsung, belum ada kesepakatan antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Masing-masing pihak masih menyampaikan usulan terkait besaran UMK Kabupaten Sukabumi 2026.

"Rapat masih berjalan dan belum ada keputusan final. Kami masih menunggu hasil akhirnya," tutupnya.

Editorial Team