Bandung, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bakal melakukan revisi undang-undang (UU) tentang komisi pemberantasan korupsi (KPK). Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat yang isinya menyetujui revisi UU tersebut.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Didin Muhafidin, menilai revisi UU KPK memang bisa dilakukan. Terlebih keinginan revisi itu disebut untuk memperbaiki kinerja KPK. Harapannya agar lembaga yang memiliki kewenangan besar itu jangan sampai melakukan kesalahan atau penyalahgunaan wewenang ketika memberantas korupsi.
Menurutnya, berdasarkan aspek kebijakan publik, revisi UU tidak melanggar aturan karena memang dalam hukum administrasi negara pun diatur. "Tapi harus ada yang mengontrol supaya kewenangan yang diberikan tidak menyimpang dari hukum yang diberikan oleh administrasi negara," ucap Didin Sabtu (14/9).