Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat turut memberikan respons mengenai keputusan pemerintah yang akan melakukan pengunduran pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, dari Februari ke Maret 2025.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan akan tetap mengikuti keputusan dari pemerintah pusat. Hanya saja, saat ini mereka masih menunggu terlebih dahulu bagaimana keputusan pastinya.
"Apapun yang menjadi keputusan pemerintah, bagi KPU tentu menjadi sebuah acuan dalam membuat kebijakan. Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati atau walikota," kata Hedi saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).