Bandung, IDN Times - Seluruh pemerintah provinsi telah menentukan berasan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Di Jawa Barat kenaikan UMP ditetapkan mencapai 7,88 persen. Dengan demikian upah minimum di Jabar harus berada di angka Rp1.986.670,17.
Meski Pemprov Jabar memastikan ada kenaikan UMP 7,88 persen, angka tersebut belum tentu diterapkan seluruh kabupaten/kota. Masih ada waktu sampai batas akhir 7 Desember 2022 pemerintah daerah bisa menetapkan besaran UMK.
Di Kota Bandung, pemerintah kota telah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha dan perwakilan pekerja untuk menentukan presentase kenaikan upah minumum kota (UMK). Namun, hingga saat ini belum didapat kesepakatan antara tiga pihak tersebut.
Kapala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan, hingga pertemuan terakhir Pemkot Bandung mengusulkan ada kenaikan 7,25 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 3.774.860.
"Kalau dihitung kenaiknnya, UMK Bandung 2023 bisa mencapai Rp4.048.462," kata Marsana ketika dihubungi wartawan, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, perbedaan presentase pasti ada dalam rapat dewan pengupahan. Misalnya, pengusaha ingin kenaikan tidak lebih dari tiga persen. Sementara itu perwakilan pekerja di Bandung mintanya hingga 12 persen.
Saat ini, ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatangan Wali Kota Bandung. Selanjutnya usulan dikirim ke Provinsi Jawa Barat dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil.
"Belum final karena gubernur berhak mengubah. Paling telat tanggal 7 Desember," paparnya.
