Purwakarta, IDN Times - Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta diduga menjadi ajang kampanye pribadi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purwakarta memperingatkan tindakan tersebut bisa menjadi pelanggaran pidana Pemilu.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mendapatkan laporan praktik kampanye terselubung itu dari video yang beredar di media sosial belakangan ini. “Saran kami, untuk rekan anggota DPRD yang sedang melaksanakan reses, sebaiknya fokus reses saja,” katanya, Minggu (19/2/2023).
Binos menjelaskan, reses merupakan kegiatan resmi anggota legislatif di luar rapat dan sidang paripurna di Gedung DPRD. Dalam kegiatan tersebut, anggota dewan biasanya akan menemui masyarakat secara langsung di daerah pemilihannya.