Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Resbob Divonis Dua Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. (instagram.com/adimasfirdauss)
  • Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob atas kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
  • Majelis Hakim menyatakan Resbob terbukti menyiarkan rekaman bermuatan permusuhan melalui teknologi informasi, melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Baik Resbob maupun Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah banding, sementara terdakwa menyatakan menerima putusan dengan ikhlas dan berharap keputusan hakim berdasarkan nurani.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum menuntut Resbob dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara atas ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung dan Suku Sunda melalui media sosial.

29 April 2026

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan putusan terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana.

kini

Resbob dan Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob karena terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
  • Who?
    Terdakwa adalah Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, dengan Majelis Hakim dipimpin Adeng Abdul Kohar dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandung.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Rabu, 29 April 2026.
  • Why?
    Resbob dinyatakan bersalah menyiarkan rekaman berisi pernyataan permusuhan terhadap kelompok berdasarkan suku dan etnis melalui media sosial.
  • How?
    Majelis hakim memutuskan hukuman dua tahun enam bulan penjara, menetapkan masa tahanan dikurangkan dari pidana, dan memberi kesempatan banding bagi terdakwa serta jaksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang laki-laki namanya Resbob dihukum penjara dua tahun enam bulan karena bilang hal jahat tentang orang Sunda di internet. Hakim di Bandung yang kasih hukuman itu. Jaksa dan Resbob boleh pikir dulu mau banding atau tidak. Sekarang Resbob masih ditahan dan dia bilang dia ikhlas dengan keputusan hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan pengadilan terhadap Resbob menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan tegas dalam menegakkan aturan terkait ujaran kebencian. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis, sementara sikap ikhlas dan penerimaan Resbob terhadap keputusan tersebut mencerminkan penghormatan terhadap sistem peradilan dan nilai keadilan yang dijalankan secara terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Terdakwa tindak pidana ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis hukuman penjara selama dua tahun enam. Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2026).

Hakim menyatakan Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusan.

1. JPU dan Resbob belum mengajukan banding

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari beberapa pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan vonis terhadap Resbob dengan hukuman pidana selama dua tahun enam bulan. Hakim pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias resbob selama dua tahun dan enam bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdkawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Adeng.

Setelah putusan ini, Resbob dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Namun, kedua belah pihak masih belum dapat memberikan keputusan.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Resbob kepada hakim.

2. Resbob pasrah dengan vonis hakim

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah persidangan, Resbob mengatakan, sejak awal persidangan sudah merasa ikhlas dengan apapun keputusan dari hakim. Dia mengharapkan keputusan hakim ini semoga sudah berdasarkan pertimbangan yang baik.

"Saya dari awal udah bicara bahwa saya itu ikhlas jalani apapun yang telah saya jalani sekarang. Semoga Hakim sebagai Wakil Tuhan di bumi telah menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para Hakim tujuh turunannya," ujarnya.

"Dan semoga vonis itu muncul, keluar daripada hasil daripada hati nuraninya. Bukan di luar daripada nurani. Itu aja," kata Resbob.

3. Sebelumnya Resbob dituntut dua tahun enam bulan

Polda Jabar telah membawa YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus Putra yang melakukan penghinaan pada masyarakat Sunda, dok. Istimewa

Sebelumnya, JPU menutut Resbob dua tahun enam bulan kurungan penjara. Dia dinilai telah melakukan ujaran kebencian kepada suporter Persib Bandung, Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial.

Dia dituntut pasal 243 KUHP sesuai dengan dakwaan yang baru. Tuntutan sesuai dengan yang sebelumnya disampaikan oleh Kejari Bandung di mana tidak jauh berbeda dengan dakwaan sebelumnya disampaikan di awal persidangan.

Editorial Team