Bandung, IDN Times - Terdakwa tindak pidana ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis hukuman penjara selama dua tahun enam. Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2026).
Hakim menyatakan Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusan.
