Sukabumi, IDN Times - Pemerintah Kota Sukabumi bersama RSUD R. Syamsudin SH tengah mempercepat proses renovasi ruang rawat inap untuk memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Tak tanggung-tanggung, proyek ini menelan anggaran hingga Rp9 miliar.
Plt Dirut RSUD Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, mengatakan bahwa renovasi ini dilakukan untuk memastikan rumah sakit tetap menjadi mitra BPJS Kesehatan setelah aturan KRIS mulai diberlakukan secara nasional per 1 Juli 2025.
"Total anggaran Rp9 miliar, dan itu semua berasal dari pembiayaan perbankan lewat skema BLUD, bukan dari APBD ataupun DAK. Rumah sakit yang pinjam, dan rumah sakit juga yang akan membayar," ujar Yanyan saat ditemui di lokasi, Jumat (11/4/2025).
