Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dimana korban diketahui bernama Reni Rahmawati, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, kasus ini berawal saat korban Reni berkenalan demgan seorang pria yang masing-masing berinisial Y dan JA melalui media sosial pada April 2025.
Setelah ketiganya saling mengenal satu sama lain, korban diajak keduanya ke Cianjur. Di sana, Reni diajak kedua pria untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di China, dengan di iming-imingi gaji sebesar Rp15 juta sampai Rp30 juta
Korban Reni pun tertarik akan tawaran tersebu. Melihat korban antusias, beberapa hari setelahnya Reni diajak kedua pria tersebut ke Bogor untuk membuat paspor. Setelah selesai membuat paspor, Reni pun ditampung di salah satu rumah di Bogor yang tidak diketahui alamat pastinya. Dari hasil penyelidikan diketahui rumah itu, milik seseorang berinisial A.
"Saat ada di rumah penampungan tersebut, Reni malah disekap oleh dua pria Y dan AJ. Kedua pria itu, lalu menghubungi seseorang berinisial L yang ada di Jakarta. Dalam komunikasinya, L diminta mencari WNA, untuk dinikahi dengan Reni," kata Hendra, Rabu (24/9/2025).