Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Rencana Utang Rp3,4 T Pemprov Jabar Batal Karena Tak Masuk APBD Murni
    Ilustrasi APBD (IDN Times/ Aditya Pratama)
    • Kemendagri menolak rencana pinjaman Rp3,4 triliun Pemprov Jawa Barat kepada PT SMI karena tidak tercantum dalam APBD murni 2026.

    • Rencana utang baru disetujui Pemprov dan DPRD Jabar dalam APBD Perubahan 2026, padahal defisit serta pembiayaan utang wajib diperhitungkan sejak APBD murni.

    • Peluang pinjaman pada 2027 bergantung pada keputusan gubernur, TAPD, serta kemungkinan perubahan KUA-PPAS yang saat ini belum memuat rencana utang.

    This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
    2026

    Rencana pinjaman Rp3,4 triliun tidak dicantumkan dalam APBD murni Jawa Barat. Pemprov dan DPRD menyetujuinya dalam APBD Perubahan 2026.

    19 Oktober 2026

    Kemendagri menegaskan rencana pinjaman tidak diperbolehkan dalam evaluasi Raperda Perubahan APBD 2026.

    2027

    KUA-PPAS 2027 yang telah dibahas belum memuat rencana utang. Peluang pinjaman bergantung pada kemungkinan perubahan KUA-PPAS dan regulasi.

    This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
    • What?
      Rencana pinjaman Rp3,4 triliun Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur batal karena tidak disetujui Kemendagri dalam evaluasi Perubahan APBD 2026.
    • Who?
      Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, Kemendagri, PT Sarana Multi Infrastruktur, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Gubernur Jawa Barat, dan TAPD terlibat dalam pembahasan rencana pinjaman.
    • Where?
      Persoalan ini dibahas dalam rapat konsultasi DPRD Jawa Barat dan Kemendagri terkait evaluasi Raperda Perubahan APBD 2026; Ono Surono menyampaikan keterangan dari Bandung.
    • When?
      Rapat evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Pembahasan KUA-PPAS 2027 sebelumnya telah selesai tanpa memuat rencana pinjaman.
    • Why?
      Kemendagri tidak mengizinkan pinjaman karena rencana defisit dan pembiayaan melalui utang tidak dicantumkan dalam APBD murni 2026, melainkan baru disetujui dalam APBD Perubahan.
    • How?
      Rencana utang diajukan melalui Perubahan APBD 2026 untuk menutup selisih anggaran, tetapi evaluasi Kemendagri menolak skema tersebut. Peluang utang 2027 bergantung pada Gubernur, TAPD, regulasi, dan kemungkinan perubahan KUA-PPAS.
    This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
    Jawa Barat batal meminjam uang Rp3,4 triliun dari PT SMI. Kemendagri tidak mengizinkan karena rencana utang itu belum ada di anggaran awal tahun 2026. Pemprov Jabar dan DPRD baru memasukkannya saat anggaran diubah. Untuk tahun 2027, rencana utang belum ada dan masih menunggu aturan.
    This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
    Pembatalan rencana pinjaman Rp3,4 triliun menunjukkan bahwa mekanisme penganggaran dan evaluasi tetap bekerja: pembiayaan melalui utang tidak dapat digunakan sekadar untuk menutup selisih setelah perubahan anggaran. Keterlibatan DPRD, Kemendagri, gubernur, dan TAPD juga membuka ruang pembahasan yang lebih tertib bagi setiap kemungkinan kebijakan fiskal berikutnya.
    This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

    Bandung, IDN Times - Alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan restu Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menarik pinjaman Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dibongkar oleh DPRD Jabar.

    Alasan tidak diizinkannya penarikan pinjaman ini lantaran rencana itu tidak dicantumkan dalam APBD murni 2026. Pemprov Jabar dan DPRD Jawa Barat menyetujui rencana utang ini di APBD Perubahan, bukan murni.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono setelah mengikuti rapat besersama Kemendagri terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (19/10/2026).

    "Intinya setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, bahwa memang sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil evaluasi bahwa terkait dengan pinjaman itu tidak diperbolehkan," kata Ono saat dihubungi.

    1. Rencana peminjaman seharusnya di APBD Murni

    ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

    Ono mengungkapkan, persoalan ini juga berkaitan dengan perbedaan nilai anggaran dalam APBD murni dan hasil evaluasi Kemendagri. APBD murni Jabar tahun 2026 diketahui sebesar Rp30,496 triliun.

    Kemudian, pada perubahan ditetapkan sebesar Rp31,44 triliun, jumlah itu menurut Ono mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp27,2 triliun berdasarkan evaluasi pemerintah pusat.

    "Ya intinya yang dianggarkan di murni Rp30,496 triliun. Berdasarkan evaluasi Kemendagri itu kan Rp27,2 triliun kalau tidak salah ya. Itulah yang pada akhirnya terjadi selisih di mana di perubahan ini diusulkan untuk dari pinjaman," katanya.

    2. APBD Murni 2027 belum membahas soal pinjaman

    ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kendati begitu, selisih anggaran tersebut tidak serta-merta bisa ditutup melalui pinjaman baru. Ono menegaskan, regulasi mengharuskan rencana defisit dan pembiayaan melalui utang seharunya sudah diperhitungkan sejak APBD murni.

    Terkait kemungkinan pinjaman pada APBD 2027, Ono menyebut keputusan tersebut bergantung pada Gubernur Jawa Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Adapun pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang telah dilakukan sebelumnya belum memuat rencana pinjaman.

    "Ya tergantung nanti Gubernur dengan TAPD-nya. Misalnya KUA-PPAS kemarin kita selesai dibahas dan tidak ada, belum ada pembahasan terkait dengan rencana utang untuk 2027. Apakah KUA-PPAS itu akan dirubah, ya nanti kita lihat regulasinya apakah bisa atau tidak," kata dia.

    3. Kemungkinan tidak jadi berutang

    Ilustrasi APBD (dok. istimewa)

    Menurut Ono, peluang pinjaman pada 2027 masih bergantung pada ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan perubahan KUA-PPAS. Jika perubahan tersebut tidak dimungkinkan, rencana pinjaman juga tidak dapat begitu saja dimasukkan.

    "Artinya kalau bisa berarti ya peluangnya ada, tapi kalau tidak bisa ya 2027 kalau KUA-PPAS-nya tidak bisa dirubah ya masih tidak akan berutang juga," kata dia.

    Curated For You

    Editorial Team

    Related Article