Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kabupaten Bandung, IDN Times - Kepolisan Polresta Bandung sempat berencana untuk menghentikan proses penyelidikan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bandung, lantaran berdasarkan hasil penyelidikan hingga saat ini masih belum ditemukan alat bukti perkara secara lengkap.

Menanggapi hal tersebut, kuasa Hukum pelapor yaitu Deki Rosdia mengatakan, rencana pemberhentian kasus tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kepolisian. Namun demikian, pihaknya menilai saat ini ada upaya intervensi dari pihak lain dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang diduga menyeret oknum pimpinan Ponpes tersebut.

"Itu adalah hak dari kepolisian, mau ditutup atau tidak. Yang pasti kami menilai bahwa dengan adanya hal seperti itu, itu mengindikasikan bahwa ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan," ujar Deki, saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

1. Intervensi proses penyelidikan kasus pencabulan dikatakan selalu ada

Ilustrasi pencabulan

Deki pun mengangap sebuah hal wajar, apabila ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi jalannya proses penyelidikan kasus pencabulan diberhentikan.

"Tentu dalam kasus ini adalah hal yang sangat wajar jika ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi adanya proses penyelidikan supaya berhenti," kata Deki.

2. Saksi-saksi ada yang tidak bisa dihuhungi

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Disinggung soal nama-nama saksi yang tidak bisa dihubungi oleh pihak kepolisian, menurut Deki hal itulah bentuj yang nyata dalam menghalangi kasus ini proses penyedikannya untuk bisa terus dilakukan. Salah satunya ada pihak yang menekan supaya korban tidak melapor.

"Iyaa beberapa nama yang tidak bisa dihubungi itu, karena ada upaya-upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap korban agar tidak melaporkan. Sehingga terjadi kesulitan," tutur Deki.

Ia pun mengkalim bahwa saat kliennya yang ditangani itu sudah melapor, tiap hari ini ada pencabutan, karena upaya intervensi pihak lain.

3. Intervensi masih dilakukan kuasa hukum pelapor

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Deki pun kembali menuturkan, saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam mengumpulkan bukti intervensi kepada korbannya. Selanjutnya hal tersebut akan segera diserahkan ke pihak kepolisian dalam tempo waktu secepatnya.

"Kami selalu kuasa hukum, sudah melakukan upaya-upaya hukum dengan adanya intervensi tersebut kami sedang mengumpulkan bukti-buktinya. Termasuk kami sudah mengirimkan bukti-bukti via WA. Kita juga nanti akan datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti tersebut," ujar Deki.

4. Korban pencabulan seringkali takut bersuara

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Ia pun menegaskan, bahwa berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencabulan sebagaimana yang pernah dialaminya, biasanya para korban tidak berani bersuara akibat takut dengan berbagai ancaman yang akan hadir dikemudian hari.

"Begini karekteristik kasus pencabulan itu, karena berkaitan dengan aib, makanya korban banyak yang tidak bisa langsung berbicara. Jadi membutuhkan waktu untuk pendekatan terhadap korban-korban," kata Deki.

Editorial Team