Bandung, IDN Times — Berakhirnya masa relaksasi pengiriman sampah Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada 10 Januari 2026 menjadi ujian serius bagi sistem pengelolaan sampah di ibu kota Jawa Barat. Setelah sempat “bernapas” akibat pembatasan teknis di Sarimukti, Bandung kini kembali dihadapkan pada risiko klasik yakni penumpukan sampah, ketergantungan TPA, dan skema darurat yang belum sepenuhnya transparan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menyebut relaksasi terjadi karena kerusakan peralatan di TPA Sarimukti yang berdampak pada pembatasan tonase pengiriman dari lima kabupaten/kota, termasuk Bandung sebagai kontributor terbesar.
“Jadi selama ini kita mengalami relaksasi karena di Sarimukti ada kondisi peralatan yang rusak. Kota kabupaten lain juga sama ada relaksasi,” ujar Darto.
