Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250926_172037.jpg
IDN Times/Yogi Pasha

Intinya sih...

  • Tidak ada lagi izin reklame baruMenurutnya, pembangunan bando tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Pemerintah Kota Bandung sudah tidak lagi mengeluarkan izin untuk pembangunan reklame baru.

  • Satpol PP Bandung kecolonganErwin menyoroti lemahnya pengawasan aparat Satpol PP yang dianggap kecolongan dalam kasus ini. Penertiban di lapangan harus lebih ketat dan konsisten.

  • Segera panggil pengusaha dan minta dibongkarKepala Satpol PP Kota Bandung akan menindaklanjuti instruksi wakil wali kota dengan memanggil pemilik bando reklame untuk klarifikasi dan eksekusi sesuai aturan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Erwin memerintahkan Kepala Satpol PP Kota Bandung untuk membongkar reklame ilegal di Jalan RE Martadinata, Jumat(26/9/2025), sore.

Langkah itu sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam upaya menertibkan reklame ilegal dan berdiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus reklame ilegal yang berdiri tanpa izin itu ditemukan di kawasan Jalan RE Martadinata. Erwin mengaku, terkejut setelah melihat langsung kondisi bando atau reklame ilegal yang sudah berdiri kokoh di atas trotoar.

Padahal, kata dia, pemerintah tengah gencar melakukan pembongkaran dan penertiban reklame, terutama yang melanggar aturan tata ruang kota.

"Saya mendapat laporan dari masyarakat, tahu-tahu sudah ada bando berdiri di sini. Padahal jelas, kita sedang melakukan penertiban reklame. Ini jelas-jelas melanggar aturan," tegas Erwin di lokasi, Jumat (26/9/2025).

1. Tidak ada lagi izin reklame baru

IDN Times/Yogi Pasha

Menurutnya, pembangunan bando tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Dari informasi yang dihimpun, dia menyebutkan pengerjaan dilakukan tiga hari lalu dan dilakukan pada malam hari, sehingga tidak banyak diketahui warga maupun petugas.

"Baru tiga hari dikerjakan. Pengerjaannya malam. Ada saksi yang melihat, jadi jelas ini bangunan baru," ungkapnya.

Erwin menegaskan, keberadaan bando itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025. Pemerintah Kota Bandung, sudah tidak lagi mengeluarkan izin untuk pembangunan reklame baru. Karena itu, ia memastikan bando tersebut berdiri tanpa legalitas.

"Eksekusinya harus segera. Kalau perlu diproses hukum agar ada efek jera. Ini preseden buruk bagi Kota Bandung jika dibiarkan. Aturannya sudah jelas, tidak boleh membangun reklame di trotoar maupun median jalan," tegasnya.

2. Satpol PP Bandung kecolongan

IDN Times/Yogi Pasha

Erwin juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat Satpol PP yang dianggap kecolongan dalam kasus ini. Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi teguran keras agar penertiban di lapangan lebih ketat dan konsisten.

"Satpol PP harus segera eksekusi. Jangan sampai kejadian ini terulang. Kalau kita lengah, pengusaha lain bisa ikut-ikutan mendirikan reklame liar. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak wajah kota," ujar Erwin.

3. Segera panggil pengusaha dan minta dibongkar

IDN Times/Yogi Pasha

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi yang hadir mendampingi sidak, mengakui pembangunan bando itu merupakan bentuk pelanggaran nyata. Ia memastikan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi wakil wali kota.

"Insya Allah dalam waktu dekat kita tindaklanjuti sesuai perintah Pak Wakil Wali Kota sebagai Ketua Tim Yustisi Penegakan Perda dan Perkada di Kota Bandung. Pemiliknya juga sudah terdata, dan akan kami undang untuk klarifikasi," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, pemanggilan terhadap pemilik bando reklame direncanakan dilakukan awal pekan depan, setelah akhir pekan selesai. Satpol PP juga akan melakukan verifikasi untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

"Kalau bisa, pemiliknya sendiri yang membongkar. Itu jauh lebih baik. Tapi kalau tidak, kami akan eksekusi sesuai aturan. Perintah pimpinan jelas, reklame ilegal tidak boleh lagi berdiri," ujar Bambang.

Erwin kembali menegaskan Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah membongkar 96 bando reklame yang melanggar aturan. Namun, pembangunan baru di Jalan RE Martadinata ini menunjukkan masih ada pengusaha yang nekat melanggar ketentuan dengan mencari celah pemasangan di titik strategis kota.

Erwin menambahkan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi. Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lebih jauh, Pemkot siap membawa persoalan ini ke ranah hukum agar memberikan efek jera bagi pengusaha nakal.

"Sudah tidak ada lagi negosiasi. Kalau bisa, diproses hukum supaya jelas ada efek jera. Jangan sampai ada yang merasa bisa main-main dengan aturan," kata Erwin.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bandung meminta seluruh aparat kewilayahan bersama Satpol PP memperketat pengawasan. Dengan demikian, potensi pembangunan reklame ilegal di titik lain dapat segera dicegah sebelum berdiri.

"Saya minta semua kewilayahan waspada. Jangan sampai ada lagi yang membangun reklame diam-diam. Satpol juga harus lebih ketat. Kita tidak ingin ada kejadian serupa, apalagi di lokasi strategis seperti ini," tambahnya.

Kasus bando ilegal di Jalan RE Martadinata ini sekaligus menjadi peringatan, pengawasan reklame di Kota Bandung masih perlu ditingkatkan. Pemerintah berkomitmen menegakkan aturan demi menjaga ketertiban kota dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

"Pada prinsipnya, apapun program pemerintah harus kita dukung bersama. Jangan sampai ada pihak yang justru merusak upaya penataan kota. Bandung harus tertib, rapi, dan nyaman untuk semua," ujar Bambang.

Editorial Team