Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi yang hadir mendampingi sidak, mengakui pembangunan bando itu merupakan bentuk pelanggaran nyata. Ia memastikan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi wakil wali kota.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita tindaklanjuti sesuai perintah Pak Wakil Wali Kota sebagai Ketua Tim Yustisi Penegakan Perda dan Perkada di Kota Bandung. Pemiliknya juga sudah terdata, dan akan kami undang untuk klarifikasi," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, pemanggilan terhadap pemilik bando reklame direncanakan dilakukan awal pekan depan, setelah akhir pekan selesai. Satpol PP juga akan melakukan verifikasi untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
"Kalau bisa, pemiliknya sendiri yang membongkar. Itu jauh lebih baik. Tapi kalau tidak, kami akan eksekusi sesuai aturan. Perintah pimpinan jelas, reklame ilegal tidak boleh lagi berdiri," ujar Bambang.
Erwin kembali menegaskan Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah membongkar 96 bando reklame yang melanggar aturan. Namun, pembangunan baru di Jalan RE Martadinata ini menunjukkan masih ada pengusaha yang nekat melanggar ketentuan dengan mencari celah pemasangan di titik strategis kota.
Erwin menambahkan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi. Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lebih jauh, Pemkot siap membawa persoalan ini ke ranah hukum agar memberikan efek jera bagi pengusaha nakal.
"Sudah tidak ada lagi negosiasi. Kalau bisa, diproses hukum supaya jelas ada efek jera. Jangan sampai ada yang merasa bisa main-main dengan aturan," kata Erwin.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bandung meminta seluruh aparat kewilayahan bersama Satpol PP memperketat pengawasan. Dengan demikian, potensi pembangunan reklame ilegal di titik lain dapat segera dicegah sebelum berdiri.
"Saya minta semua kewilayahan waspada. Jangan sampai ada lagi yang membangun reklame diam-diam. Satpol juga harus lebih ketat. Kita tidak ingin ada kejadian serupa, apalagi di lokasi strategis seperti ini," tambahnya.
Kasus bando ilegal di Jalan RE Martadinata ini sekaligus menjadi peringatan, pengawasan reklame di Kota Bandung masih perlu ditingkatkan. Pemerintah berkomitmen menegakkan aturan demi menjaga ketertiban kota dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Pada prinsipnya, apapun program pemerintah harus kita dukung bersama. Jangan sampai ada pihak yang justru merusak upaya penataan kota. Bandung harus tertib, rapi, dan nyaman untuk semua," ujar Bambang.