Cirebon, IDN Times- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan yang masif di kawasan tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang.
DLH mendesak seluruh pengusaha tambang di wilayah itu segera melaksanakan kewajiban reklamasi lahan bekas galian yang selama ini diabaikan.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, reklamasi bukan sekadar imbauan moral, melainkan menjadi bagian dari regulasi yang wajib dijalankan.
Tanggung jawab reklamasi sudah tercantum dalam dokumen lingkungan masing-masing perusahaan tambang, termasuk dokumen UKL-UPL dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Reklamasi adalah kewajiban hukum. Itu bukan lagi sekadar janji, tapi harus dilakukan. Kami sudah berulang kali mengingatkan,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Sejak 2020, wewenang perizinan usaha tambang mineral bukan logam dan batuan memang dialihkan ke pemerintah pusat, yang kemudian mendelegasikan sebagian kewenangan tersebut kepada pemerintah provinsi. Namun, kata Iwan, hal itu tidak membuat pemerintah kabupaten lepas tangan.
"Kami tetap memonitor. Setiap enam bulan, perusahaan wajib menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan dan kami evaluasi kesesuaian antara praktik tambang di lapangan dengan dokumen lingkungan yang telah mereka ajukan," ujar Iwan.