Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar 2024 Dipastikan Selesai Hari Ini

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menjalani rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan gubernur (Pilgub), Senin (9/12/2024). Tahap perhitungan suara tingkat provinsi itu dipastikan akan selesai seluruhnya pada hari ini.
Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan, rapat ini digelar sejak kemarin, dan kini menyisakan beberapa kabupaten dan kota yang membacakan perhitungan suara untuk Pilgub Jabar.
"Dari 27 Kabupaten/kota sekarang sudah 25 yang melapor, jadi tinggal fua kabupaten/kota lagi, yang pertama Kabupaten Sukabumi dan Kota Bekasi. Setelah selesai itu sudah nanti langsung ditetapkan," ujar Ahmad Nur Hidayat, Senin (9/12/2024).
1. Klaim Pilkada 2024 lebih baik
Selama proses rapat pleno rekapitulasi, kata dia, Bawaslu dan perwakilan masing-masing pasangan calon banyak yang mempertanyakan soal data. Terkait hal itu sudah semuanya terbuka dan dapat diakses secara umum melalui laman resmi KPU.
"Bisa dilihat perjalanan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 sekarang itu sudah jauh lebih baik, lebih rapi, dan hal-hal lainnya juga sifatnya sudah terbuka. Bisa disaksikan juga bagaimana KPU kabupaten/kota sekecil apapun masalahnya itu disampaikan," katanya.
2. Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK
Setelah rekapitulasi selesai dan ditetapkan hasilnya, kata dia, masing-masing tim pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan, dan nantinya bisa langsung mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bila nanti ada yang keberatan, misalnya yang tidak puas didalam hasil, maka tentu bisa menempuh jalur lebih lanjut seperti pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.
3. Ada empat yang mengajukan gugatan hasil Pilkada di Jabar
Saat ini, kata Ahmad, baru ada empat kabupaten/kota yang menempuh gugatan hasil Pilkada ke MK. Hal ini diketahui berdasarkan perhitungan surat suara Pilgub Jabar tingkat provinsi yang digelar kemarin.
Adapun beberapa paslon Pilkada yang melayangkan gugatan ialah Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung, dan Kota Depok.
"Di tingkat kabupaten/kota ada empay, untuk tingkat provinsi kan belum karena belum ditetapkan," kata dia.