Bandung, IDN Times - Waktu penetapan upah 2026 untuk provinsi dan kabupaten kota di Jawa Barat, dipastikan batal diumumkan pada 21 November 2025 karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mendapatkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, berdasarkan informasi sementara Kemnaker memang mengundur jadwal penerbitan regulasi dan formulasi untuk menghitung upah minimum 2026.
"Sampai hari ini regulasi itu belum turun dan seperti ada pengunduran jadwal. Masih belum ada informasi resmi dari kementerian terkait formulasi upah minimum," kata Firman, Jumat (21/11/2025).
