Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251030-WA0035.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Penetapan UMP Jabar 2026 batal diumumkan pada 21 November 2025 karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mendapatkan regulasi dari Kemnaker.

  • Draf RPP atas perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah ada, tetapi formulasi untuk menetapkan upah minimum belum final.

  • Kenaikan upah minimum 6,5 persen berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, namun Dewan Pengupahan Daerah diharapkan bisa mencapai kesepakatan secara proporsional dalam penetapan nilai alfa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Waktu penetapan upah 2026 untuk provinsi dan kabupaten kota di Jawa Barat, dipastikan batal diumumkan pada 21 November 2025 karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mendapatkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, berdasarkan informasi sementara Kemnaker memang mengundur jadwal penerbitan regulasi dan formulasi untuk menghitung upah minimum 2026.

"Sampai hari ini regulasi itu belum turun dan seperti ada pengunduran jadwal. Masih belum ada informasi resmi dari kementerian terkait formulasi upah minimum," kata Firman, Jumat (21/11/2025).

1. RPP memang sudah ada namun belum final

Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, beberapa waktu lalu memang ada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hanya saja, formulasi untuk menetapkan upah minimum dengan pertimbangan nilai inflasi dan alfa serta pertumbuhan ekonomi, itu belum final.

"Kemarin memang ada semacam formulasi lah untuk menetapkan upah minimum. Tapi itu belum (final)," ujarnya.

Apabila merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, kata Firman, penetapan upah minimum 2026 berbeda dari tahun sebelumnya. Pada 2025, besaran kenaikan upah minimum 6,5 persen berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi tidak ada peranan Dewan Pengupahan Daerah pada penetapan upah minimum 2025. Tapi itu (putusan MK) jadi pertimbangan oleh dewan pengupahan baik di kabupaten, kota, maupun provinsi," ucapnya.

2. Kenaikan upah harus benar-benar ditentukan dengan perhitungan yang tepat

Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Firman pun berharap penetapan nilai alfa oleh Dewan Pengupahan Daerah bisa melalui kesepakatan secara proporsional. Sebab, nilai alfa ini sangat berpengaruh terhadap besaran kenaikan upah minimum, karena Disnakertrans Jawa Barat ingin menghilangkan disparitas upah yang saat ini terjadi antardaerah.

"Biar yang kecil bisa mengejar, yang di atas ya bisa mengerem dulu lah, setidaknya begitu. Misalnya, Karawang atau daerah industri sudah terlalu tinggi, jadi harus bijak dalam menentukan kenaikan upah," katanya.

3. Kenaikan upah tinggi berpengaruh ke industri padat karya

ilustrasi industri pangan (unsplash.com/Arno Senoner)

Menurutnya kenaikan upah minimum terutama di kawasan industri seperti di Kabupaten Karawang dan Bekasi tentunya akan berpengaruh terhadap investasi padat karya. Karena, kenaikan upah minimum yang tidak terlalu besar pun akan memberikan dampak kepada keberlangsungan usaha.

"Jadi memang kalau padat karya ini, sedikit saja kenaikan upah minimum itu akan sangat berpengaruh lah kepada keberlangsungan usaha itu sendiri," ujarnya.

Editorial Team