Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 baru tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah tersebut.
Dalam inmendagri itu, empat kota besar di Pulau Jawa, Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya, diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan itu, disebutkan masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 atau kartu sudah divaksin COVID-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi.
Veri Anggrijono menyebutkan, proses pindai sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang memuat data pribadi, seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," ujar Veri.