Rawan Pencurian Data, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Platform

Bandung, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi. Penertiban dilakukan untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono mengatakan, syarat sudah divaksin COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi seukuran KTP dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.
"Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," kata Dirjen PKTN dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (13/8/2021).
1. Uji coba masuk mal di empat kota besar menjadi peluang penyelewengan
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 baru tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah tersebut.
Dalam inmendagri itu, empat kota besar di Pulau Jawa, Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya, diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan itu, disebutkan masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 atau kartu sudah divaksin COVID-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi.
Veri Anggrijono menyebutkan, proses pindai sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang memuat data pribadi, seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," ujar Veri.