Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Ratusan ribu butir obat keras berjenis psikotropika alias pil setan berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Untuk mengelabui petugas, pil setan itu dikemas menggunakan botol obat berwarna putih berstempel vitamin ternak.

"Kita telah berhasil menangkap kasus obat keras tertentu, penyalahgunaan obat keras di wilayah Kota Bandung dan kita bisa menangkap salah satu distributor," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (12/11/2024).

1. Amankan tiga tersangka

Ilustrasi borgol. (Dok.istock)

Budi mengungkapkan, pil setan yang ada di distributor tersebut nantinya dijual ke warung atau pengecer yang ada di wilayah Kota Bandung. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, MDR sebagai pengedar, RR dan RS sebagai distributor.

"Obat-obatan keras tertentu yang disalahgunakan oleh masyarakat khususnya para anak-anak remaja yaitu jenis tramadol, trihex dan lain-lain. Obat keras itu disalahgunakan dan cenderung digunakan pada saat mereka melaksanakan mabuk-mabukan ataupun tawuran," ungkapnya.

2. Distributor ikut diamankan

ilustrasi orang bebas (pexels.com/Pixabay)

Menurut Budi, tiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda. Tak hanya berhasil amankan pengedar, pihaknya juga berhasil amankan distributor pil setan ini.

"Jadi tersangka yang bisa kita tahan ada tiga orang, pertama adalah MDR, itu yang pertama kali kita tangkap, sebagai pengendar di bawah untuk menjual ke toko-toko. Setelah itu kita tangkap, kita sisir ke atasnya, akhirnya bisa kita ungkap pelaku berikutnya yaitu RR dan MS," terang Budi.

Dari penangkapan ini polisi turut mengamankan 314 ribu butir tablet 3 hexymer, 150 butir tramadol, 48 ribu butir hexymer, 2 buah handphone dan 1 mobil Avanza.

3. Terancam 12 tahun penjara

SA terancam dua tahun penjara. (Dok.istock)

Pasca penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu pil setan itu yang berada di sejumlah rumah yang ada di tiga lokasi di antaranya Jalan Jati Mulia, Batununggal, Komplek Permata Kopo dan Warkop 2.

Para pelaku disangkakan Pasal 435 junto Pasal 138, Pasal 436 dan Pasal 145 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editorial Team