Bandung, IDN Times - Sebanyak 308 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan oleh buruh mengalami permasalahan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada 173 perusahaan di antaranya, dilaporkan karena belum memenuhi hak THR para pegawainya.
Joao De Araujo Dacosta, Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Jabar mengatakan, pemerintah masih mencari tahu alasan di balik tidak cairnya THR tersebut. Mereka masih akan mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.
"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).