Bandung, IDN Times - Sebanyak 158 sepeda motor yang ditilang saat razia dan dibawa ke kantor polisi hingga saat ini belum juga diambil para pemiliknya. Ratusan motor tersebut ditahan sejak 2022 hingga 2023 lalu.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, ratusan sepeda motor yang ditilang dan ditahan di Polrestabes Bandung karena melanggar aturan lalu lintas. Namun, setelah ditahan motor-motor tersebut hingga saat ini tidak diambil pemiliknya.
"Ini (kendaraan) sudah dua tahun tidak diambil pemiliknya," kata Eko, Sabtu (4/5/2024).