Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mencatat sebanyak 102 kendaraan tidak lolos uji emisi saat pemeriksaan. Ratusan kendaraan itupun diharuskan melakukan perbaikan untuk mengurangi beban polusi udara di Kota Cimahi.

Seperti diketahui DLH Kota Cimahi melaksanakan uji emisi kendaraan roda empat pada 11- 13 Juni 2024 di tiga titik yakni di Jalan Gedong Opat, Jalan HMS Mintaredja Baros dan Pasar Cipageran. Hasilnya, ada 1.311 unit kendaraan yang melakukan uji emisi.

"Total yang diuji emisi ada 1.311 kendaraan, yang tidak ada STNK 16 unit. Jadi yang total terinput ada 1.295 kendaraan. Yang lulus ada 1.193 dan tidak lulus ada 102 kendaraan," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

1. Tujuan dilakukannya uji emisi

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dia mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara karena sisa pembakaran di ruang mesin yang keluar melalui exhaust system atau knalpot sangat berbahaya.

"Itu karena mengandung cukup banyak zat beracun, di antaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon," ucap Chanifah.

Menurutnya, hasil uji emisi akan memperlihatkan apakah masyarakat Kota Cimahi sudah melakukan perawatan terhadap kendaraannya dengan baik atau sebaliknya karena jika tidak dirawat berpotensi untuk mencemari udara dan lingkungan.

"Untuk itu setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri," ujarnya.

2. Kualitas udara diklaim baik

Editorial Team

Tonton lebih seru di