Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Rapeda) kawasan tanpa rokok (KTR). Rancangan aturan ini tengah diperbaiki dan segera diluncurkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, dengan adanya peraturan ini masyarakat tidak bisa seenaknya menghisap rokok khususnya di tempat umum. Ketika akan merokok mereka diperbolehkan di kawasan yang sudah ditandai.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bandung juga mencoba mendorong jumlah anak-anak di Kota Bandung yang menjadi perokok aktif bisa ditekan. Salah satunya dengan menjauhkan para pedagang rokok dari dekat lingkungan sekolah.
"Saya mengimbau pedagang rokok ni menghindar dari lingkungan pendidikan anak," ujar Oded, Selasa (25/5/2021).
Meski demikian, Oded belum bisa memberi ketegasan apakah penjual rokok yang berada di dekat lingkungan sekolah akan diamankan oleh aparat.