Bandung, IDN Times - Nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali ramai di media sosial. Bukan karena unggahan populer di akun Instagram-nya, melainkan warganet yang mengeluhkan pembukaan lowongan kerja di Diskominfo Jawa Barat.
Pertengahan Desember 2021, Diskominfo Jabar membuka lowongan kerja tenaga teknis dan ahli. Kebutuhannya mulai dari jurnalis, tata usaha, video content, analis data, videografer, dan puluhan pekerjaan lainnya.
Namun pembukaan lowongan kerja ini mendapat cibiran dari masyarakat Jabar yang hendak melamar. Dari informasi yang diterima mereka, pembukaan lowongan pekerjaan ini hanya digelar mulai dari 13 Desember hingga 15 Desember, atau tiga hari saja. Padahal berkas yang harus dikumpulkan untuk melamar pekerjaan terbilang banyak.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
a. Surat Lamaran ditulis tangan dalam kertas folio bergaris, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Surat Lamaran wajib mencantumkan nama, jabatan yang dilamar, dan kode unit kerja serta jabatan (contoh: mencantumkan kode “SK-1” bila melamar
ke Unit Kerja Sekretariat dengan nomor urut 1 untuk Jabatan Tata Usaha. Apabila tidak tercantum kode Unit Kerja beserta Jabatan pada Surat Lamaran, pelamar akan dinyatakan gugur);
b. Pas Foto berwarna 3 x 4, Laki-laki berlatar warna biru, Perempuan berlatar warna merah;
c. Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai;
d. Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
e. Kartu Keluarga;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan (bila ada);
h. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK), berkas asli harap dibawa pada saat tahap seleksi wawancara;
i. Surat Keterangan Sehat;
j. Surat Pengalaman Kerja;
k. Curriculum Vitae dengan menyertakan akun media sosial aktif yang dimiliki seperti facebook, instagram, twitter dan youtube (bila ada dan wajib tidak di private);
l. Portfolio hasil kerja yang sesuai dengan formasi yang dilamar (bila ada, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir);
M. Sertifikat teknis sesuai dengan formasi yang dilamar (bila ada, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir).