Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251230-WA0037.jpg
Gubernur Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberi keringanan pajak kendaraan pelat kuning untuk angkutan penumpang. Kebijakan ini disebut sebagai upaya meringankan beban pelaku transportasi sekaligus mendorong layanan angkutan umum yang lebih baik. Tapi di sisi lain, muncul juga pertanyaan soal dampaknya ke keadilan pajak dan kualitas pelayanan.

Kalau menurut kamu, kebijakan ini solusi yang tepat atau justru perlu dikaji ulang? Yuk, sampaikan pendapatmu lewat kuis ini.

Question 1 / 3
0 / 3quiz has been choiceed.
Bagaimana pendapat Kamu tentang keringanan pajak kendaraan pelat kuning untuk angkutan penumpang di Jawa Barat?

Editorial Team