Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberi keringanan pajak kendaraan pelat kuning untuk angkutan penumpang. Kebijakan ini disebut sebagai upaya meringankan beban pelaku transportasi sekaligus mendorong layanan angkutan umum yang lebih baik. Tapi di sisi lain, muncul juga pertanyaan soal dampaknya ke keadilan pajak dan kualitas pelayanan.
Kalau menurut kamu, kebijakan ini solusi yang tepat atau justru perlu dikaji ulang? Yuk, sampaikan pendapatmu lewat kuis ini.
