Ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) merupakan kewajiban lima tahunan bagi pemilik kendaraan. Layanan ini umumnya dilakukan di kantor Samsat induk.
Namun, di Jawa Barat, beberapa Samsat pembantu telah ditunjuk untuk melayani penggantian plat nomor kendaraan. Kebijakan ini bertujuan mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat.
Melalui kuis ini, kamu dapat menguji pemahaman tentang lokasi dan layanan Samsat pembantu yang melayani ganti kaleng di Jabar.
