Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kasus gugatan perdata dengan register no 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dengan penggugat atas nama Hendrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna mendapat perhatian publik.

Kinerja majelis hakim di PN Bandung kelas 1A khusus yang memimpin perjalanan sidang itu mendapat sorotan dari Aktivis anak bangsa dan masyarakat peduli keadilan. Mereka menilai putusan gugatan perdata itu tidak masuk akal.

Koordinator aksi, Agus Satria menyampaikan, penggugat sekaligus sudah menjadi terdakwa pada tingkat Mahkamah Agung telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan tergugat. Terdakwa Hendrew dipidana dan dijatuhi hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

"Awal perkara ini, majelis hakim yang diketuai Tuti Haryati dengan hakim anggota Dalyusra dan dalam gugatan pada sidang perdana 14 Maret 2024 dengan jelas bahwa terpidana menggugat korban sebesar Rp24 miliar, karena mengaku dirugikan lantaran dilaporkan pidana dan pemberitaan media," ujarnya, Kamis (27/2/2025) di Jalan Cimuncang.

1. Putusan perkara dinilai tak masuk akal

IDN Times/Istimewa

Seiring berjalannya waktu persidangan, lanjut Agus, gugatan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Lalu, pada 26 November 2024 majelis hakim mengabulkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan di Jalan Surya Sumantri dan Jalan Pajajaran Kota Bandung penggugat. Padahal, kedua objek tanah dan bangunan atas milik tergugat tersebut sebenarnya tidak masuk dalam sengketa.

"Perkara tak masuk akal ini sempat menjadi perhatian media, di mana majelis hakim menunda putusan yang seharusnya dibacakan pada 24 Desember 2024, dan akhirnya 7 Januari 2025, majelis hakim membacakan putusan melalui e-court. Dalam putusannya, gugatan dikabulkan sebagian, serta menolak eksepsi/keberatan tergugat. Mengabulkan sita aset tanah dan bangunan milik tergugat, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 4 miliar," ucapnya.

2. Putusan hakim dinilai akan berdampak buruk bagi peradilan di Tanah Air

Editorial Team

Tonton lebih seru di