Bandung, IDN Times - Kasus gugatan perdata dengan register no 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dengan penggugat atas nama Hendrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna mendapat perhatian publik.
Kinerja majelis hakim di PN Bandung kelas 1A khusus yang memimpin perjalanan sidang itu mendapat sorotan dari Aktivis anak bangsa dan masyarakat peduli keadilan. Mereka menilai putusan gugatan perdata itu tidak masuk akal.
Koordinator aksi, Agus Satria menyampaikan, penggugat sekaligus sudah menjadi terdakwa pada tingkat Mahkamah Agung telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan tergugat. Terdakwa Hendrew dipidana dan dijatuhi hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
"Awal perkara ini, majelis hakim yang diketuai Tuti Haryati dengan hakim anggota Dalyusra dan dalam gugatan pada sidang perdana 14 Maret 2024 dengan jelas bahwa terpidana menggugat korban sebesar Rp24 miliar, karena mengaku dirugikan lantaran dilaporkan pidana dan pemberitaan media," ujarnya, Kamis (27/2/2025) di Jalan Cimuncang.