Bandung, IDN Times - Kasus pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19 Cikadut, Kota Bandung kembali ramai menjadi perbincangan. Pungli terhadap ahli waris ini bukan yang pertama kali terjadi.
Berdasarkan catatan IDN Times, sejumlah fakta di lapangan kasus pungli pernah terjadi beberapa waktu lalu di TPU Cikadut, Kota Bandung. Terbaru, ahli waris yang seorang warga Kota Bandung bernama Yunita Tambunan membeberkan modus pungli yang terjadi di TPU khusus COVID-19 Cikadut.
Dalam pengakuan ahli waris, Yunita membeberkan pengalaman tidak menyenangkannya itu ketika memakamkan orang tuanya yang meninggal karena COVID-19 di Rumah Sakit Santosa Kota Bandung pada Selasa, 6 Juli 2021, lalu.
Pihak keluarga diminta untuk memakamkan jenazah sang ayah di TPU Cikadut karena sesuai dengan rekomendasi protokol kesehatan. Namun, saat di TPU Cikadut, dirinya didatangi orang yang mengaku bernama Pak Redi selaku Koordinator TPU Cikadut.
‘’ Saya kemudian diminta uang Rp 4.000.000,- untuk biaya pemakaman papa. Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan,’’kata Yunita.
Namun, ahli waris meminta keringanan dan berakhir dengan kesepakatan harga pengurusan jenazah senilai Rp2,800,000. Dengan rincian, biaya gali Rp1,5 juta, biaya pikul Rp1 juta, penyediaan salib Rp300 ribu.
Tidak berhenti pada tarif pemakaman jenazah COVID-19. Pengakuan lain dari ahli waris menyebutkan, tarif dugaan pungli di TPU Cikadut juga tergantung pada saat kedatangan jenazah COVID-19.
Jika jenazah datang pada siang hari, tarif yang ditawarkan oknum berkisar Rp2-3 juta. Namun, tarif termahal jika jenazah COVID-19 datang ke TPU Cikadut pada malam hari. Harga yang ditawarkan petugas pun tidak sedikit yakni sekitar Rp6 juta. Harga juga akan berbeda dalam penentuan lokasi liang lahat.