Bandung, IDN Times - Kasus Pungutan Liar (pungli) di pemakaman TPU Cikadut Bandung kepada ahli waris jenazah pasien virus corona atau COVID-19, viral di media sosial. Kasus pungli ini tidak hanya terjadi sekali. Banyak kasus yang tak terungkap dan ahli waris pun memberikan biaya antara Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Ahli waris yang menjadi korban pungli di TPU Cikadut, warga Bandung bernama Yunita Tambunan mengaku, keluarganya diminta biaya sebesar Rp4 juta untuk memakamkan sang ayah yang meninggal karena COVID-19.
Namun, ahli waris meminta keringanan dan berakhir dengan kesepakatan harga pengurusan jenazah senilai Rp2,800,000. Dengan rincian, biaya gali Rp1,5 juta, biaya pikul Rp1 juta, penyediaan salib Rp300 ribu.
Kasus pungli di TPU khusus jenazah COVID-19 Cikadut, Kota Bandung harus diusut tuntas. Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Muhammad Farhan meminta kejaksaan dan kepolisian untuk mengungkap aliran pungli dari para buruh ke aparat Pemkot.
"Karena tidak mungkin para buruh di lapangan berani melakukan pungli jika memang pejabat pemkot di TPU Cikadut melakukan pengawasan dan pembinaan dengan benar," kata Farhan dalam keterangan tertulis yang di terima IDN Times, Minggu(11/7/2021).