Bandung, IDN Times - Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembongkaran bangunan di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, Kota Bandung, mendapat perlawanan dari warga. Mereka membentangkan spanduk dan berbagai tulisan yang isinya menolak pembongkaran tersebut.
Tarid Ferdiana selaku kuasa hukum warga yang rumahnya hendak dibongkar, mengatakan, warga keberatan dengan aksi semena-mena yang hendak dilakukan PT KAI. Pembongkaran rumah permanen dan semi permanen dari kawasan ini melanggar hukum karena warga sedang menanti gugatan atas niat perubuhan belasan rumah tersebut.
"Kami sedang melakukan gugatan karena itu adalah hak warga. Kami hanya mencari keadilan, tidak ingin keluar dari rumah masing-masing tapi dengan ganti rugi yang tidak sesuai," kata Tarid, Senin (11/10/2021).