Ikustrasi penyegelan Satpol PP. (Dok. Satpol PP Surabaya)
Dijelaskan Ricky, selama ini perusahaan-perusahaan yang kedapatan melanggar itu, cukup kooperatif. Mereka, kata dia, senantiasa menindaklanjuti teguran yang diberikan dinas.
"Belum ada (yang ditutup). Karena kan teman-teman industri juga kooperatif, ketika kami lakukan teguran dan sebagainya. Paling tinggi, saat ini hanya di level peringatan," kata dia.
Temuan pelanggaran sendiri, kata dia, di antaranya berdasarkan penelusuran di lapangan. Dari penelusuran itu, ditemukan adanya perbedaan antara dokumen dan bukti di lapangan.
"Kaitan dengan dokumen. Kan ada dokumen nih, dokumen lingkungan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misal kalau di dokumen A ternyata di dokumen B," papar dia.
"Biasanya ditemukan pelanggaran dari dokumen lingkungan. Jadi laporan lingkungan disampaikan setiap 6 bulan sekali. Kedua, ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat, misalkan ada cemaran limbah ke sawah, ke air," lanjut Ricky.
Untuk besaran denda, jelas dia, bisa sampai di angka miliaran. Dengan denda sebesar itu, diharapkan bisa memberi efek jera kepada perusahaan lain.
"Sampai M (miliaran). Kalau tidak salah, nilai terkecil minimal Rp5 miliar. karena kaitannya dangan UU ini, ketika dendanya juga besar, pemerintah ingin memberikan efek jera juga," kata dia.
"Karena pencemaran lingkungan ini tidak bisa dianggap remeh. Jadi kalau ada pencemaran, dampaknya ke ekosistem, masyarakat yang ada di sekitar terdampak, apalagi kesehatan," lanjut dia.