Tita melanjutkan, pemeriksaan hewan kurban dilakukan untuk menjaga ketentraman batin serta keamanan pangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban. "Kami akan melaksanakan pemeriksaan hewan kurban untuk memastikan semua hewan kurban yang ada di Kota Cimahi sehat dan memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban," ujarnya.
Ia pun membeberkan syarat hewan kurban yang laik. Dari mulai dalam kondisi sehat,
terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat. Di sisi lain, hewan kurban harus tidak kurus dan cukup umur.
Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari satu tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari dua tahun.
"Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," ucapnya.
Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya dan memenuhi syarat umur yang ditandai dengan eartag barcode atau kalung tanda sehat untuk sapi, sedangkan untuk domba atau kambing yang sudah ada kalung tanda sehat.
Selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun, termasuk memgantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Harus bawa surat keterangan sehat. Apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa," katanya.