Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memimpin sidang gugatan izin lingkungan rumah deret di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, memutuskan menolak gugatan tersebut.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung diperbolehkan untuk melakukan pengamanan aset dan melakukan pembangunan proyek rumah deret.

"Dengan ini memutuskan, menolak gugatan seluruhnya. Dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp547 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim, Kamis (19/12).

Majelis hakim menuturkan, keinginan Pemkot Bandung untuk membangun rumah deret di atas aset lahan tidak menyalahi aturan. Sedangkan gugatan yang dilayangkan penggugat dalam hal ini sebagian masyarakat di RW11 Tamansari tidak berdasar hukum.

1. Sebagian warga sudah setuju dan di kawasan ini akan dibuat lebih nyaman

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut majelis hakim dengan upaya yang selama ini dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan. Selain itu dari data yang dihimpun 63 persen warga yang ada di RW11 aspirasinya adalah setuju untuk pembangunan rumah deret.

Sedangkan di lapangan, untuk lahan sengketa ini akan dilakukan pemugaran, peremajaan, dan membangun pemukiman untuk warga dan kemudian bakal direlokasi.

"Dan warga yang kena rumah deret ini tidak akan terganggu," ungkap Ketua Majelis Hakim.

2. Warga yang selama ini bertahan justru menimbulkan kerugian

Editorial Team

Tonton lebih seru di