Bandung, IDN Times - Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memimpin sidang gugatan izin lingkungan rumah deret di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, memutuskan menolak gugatan tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung diperbolehkan untuk melakukan pengamanan aset dan melakukan pembangunan proyek rumah deret.
"Dengan ini memutuskan, menolak gugatan seluruhnya. Dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp547 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim, Kamis (19/12).
Majelis hakim menuturkan, keinginan Pemkot Bandung untuk membangun rumah deret di atas aset lahan tidak menyalahi aturan. Sedangkan gugatan yang dilayangkan penggugat dalam hal ini sebagian masyarakat di RW11 Tamansari tidak berdasar hukum.