Bandung, IDN Times - Perkara gugatan delapan organisasi sekolah swasta kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). Agenda sidang perdana ini yaitu pemeriksaan berkas.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, penggugat menguasakan tim pengacara. Sementara dari pihak tergugat, Pemerintah Provinsi Jawa datang datang dan menyampaikan surat kuasa.
"Jadi pihak terduga juga hadir. Mereka juga ada tiga orang mewakili dari pihak Gubernur, mereka membawa surat perintah dan surat kuasa. Tapi ada dua orang tadi yang masuk satu orang, di surat perintah tapi ketiga-tiganya masuk di surat kuasa," ucap Tim Hukum 8 Organisasi Penggugat dari Kongres Advokat Indonesia Alex Edward, Kamis (7/8/2025).