Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250806-WA0020.jpg
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • PTUN Bandung memulai sidang perdana gugatan delapan organisasi sekolah swasta kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

  • Penggugat menguasakan tim pengacara dalam sidang yang digelar secara tertutup, sementara pihak tergugat diwakili oleh Pemerintah Provinsi Jawa.

  • Berkas pokok gugatan adalah keputusan Gubernur Jawa Barat tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah yang dinilai merugikan sebagian pihak termasuk guru.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Perkara gugatan delapan organisasi sekolah swasta kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). Agenda sidang perdana ini yaitu pemeriksaan berkas.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, penggugat menguasakan tim pengacara. Sementara dari pihak tergugat, Pemerintah Provinsi Jawa datang datang dan menyampaikan surat kuasa.

"Jadi pihak terduga juga hadir. Mereka juga ada tiga orang mewakili dari pihak Gubernur, mereka membawa surat perintah dan surat kuasa. Tapi ada dua orang tadi yang masuk satu orang, di surat perintah tapi ketiga-tiganya masuk di surat kuasa," ucap Tim Hukum 8 Organisasi Penggugat dari Kongres Advokat Indonesia Alex Edward, Kamis (7/8/2025).

1. Minta hakim batalkan penambahan rombel

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia mengatakan, berkas yang menjadi pokok gugatan yaitu keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (rombel).

"Kami minta keputusan yang menjadi objek sengketa itu dinyatakan batal atau didasar dan kemudian dicampur oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat. Itu tujuan akhir kami ya," kata Alex.

2. Sekolah swasta terdampak aturan ini

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Alex mengatakan, surat keputusan ini digugat lantaran, telah merugikan sebagian pihak termasuk guru yang harus mengajar selama 25 jam dalam sepekan. Menurut keterangan kliennya, keputusan itu juga mengurangi jam pelajaran bagi guru yang telah bersertifikasi.

"Sehingga dengan berkurangnya guru-guru baru pada tahun 2025-2026 ini secara otomatis mengakibatkan sarana dan prasarana dari para penggugat juga menjadi terkendala, tidak termanfaatkan dengan baik," katanya.

"Dan secara tidak langsung kalau ini berlaku juga sampai tiga tahun bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta semakin dirugikan."

3. Berkas gugatan telah dikabulkan PTUN Bandung

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, delapan organisasi yang melayangkan gugatan ini yaitu Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur; hingga Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor.

Ada pula Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan; dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Gugatan dikabulkan oleh PTUN Bandung dan telah terregistrasi melalui nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Ada tiga orang hakim yang memimpin jalannya sidang yaitu Feri Irawan sebagai ketua, Baharudin, dan Taufik Perdana sebagai anggotanya.

Editorial Team