Bandung, IDN Times - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Juang Tamansari menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (19/12). Hal ini terkait dengan jadwal sidang putusan terkait izin lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bandung yang akan mendirikan rumah deret di lahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung.
Sedari pagi mereka sudah berjalan dari daerah Tamansari. Melewati Jalan Dipenogoro yang ada gedung DPRD Jawa Barat dan Gedung Sate, puluhan orang ini kemudian menduduki sebagian bahu jalan di depan kantor PTUN Bandung.
Menggunakan mobil bak terbuka yang di atasnya ada pengeras suara, perwakilan Forum Juang Tamansari pun kemudian melakukan orasi secara bergantian. Salah satu orator dalam orasinya mengatakan, Pemkot Bandung sudah menyalahi aturan dengan melakukan penggusuran rumah warga RW11 Kelurahan Tamansari. Sebab Pemkot dan warga sebenarnya masih harus menunggu untuk menentukan siapa yang berhak memiliki lahan tersebut. Sebab persidangan terkait izin lingkungan untuk rumah deret pun belum ada putusan yang inkrah.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga sebenarnya tidak sah dengan surat kepemilikan aset yang selama ini didengungkan. Surat jual beli yang ada pada 1930 seharusnya tidak digunakan sebagai alat bukti. Sebab saat itu juga Indonesia belum merdeka secara utuh.
"Sedangkan warga di Tamansari ini sudah menetap dan menjaga tanah ini lebih dari 50 tahun. Dan seharusnya sesuai aturan lahan ini seharusnya menjadi milik mereka yang tinggal di sana," ujar salah satu orator tersebut.