Bandung, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 melakukan penyisiran untuk pengamanan aset perusahaan agar tidak dipakai untuk bangunan liar. Pengamanan ini salah satunya dijalankan di atas lahan Kebun Batulawang, Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum.
Bangunan yang masih berupa pondasi dan rangka didirikan tanpa izin di atas lahan eks tebangan karet yang masuk wilayah Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
"Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan negara," kata Kasubbag Sekretariat dan Humas PTPN I Regional 2, Wahdian Muharam, melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (7/2/2025).