PTPN I Amankan Aset Negara di Kebun Batulawang dari Bangunan Liar

Bandung, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 melakukan penyisiran untuk pengamanan aset perusahaan agar tidak dipakai untuk bangunan liar. Pengamanan ini salah satunya dijalankan di atas lahan Kebun Batulawang, Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum.
Bangunan yang masih berupa pondasi dan rangka didirikan tanpa izin di atas lahan eks tebangan karet yang masuk wilayah Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
"Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan negara," kata Kasubbag Sekretariat dan Humas PTPN I Regional 2, Wahdian Muharam, melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (7/2/2025).
1. Ganggu areal tanaman
PTPN I Regional 2 sangat menyayangkan adanya bangunan liar yang muncul di area kebun karet. Keberadaan bangunan liar ini tidak hanya merusak keberadaan areal tanaman, tetapi juga melanggar secara peraturan dikarenakan tanpa Izin.
Perusahaan pelat merah ini pun akan segera melakukan tindakan tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut. PTPN tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di atas aset milik perusahaan.
"Penertiban ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi" tambah Wahdian.
PTPN pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum di atas aset-aset perusahaan.