Bandung, IDN Times - Sejumlah warga di Jalan Laswi yang rumahnya digusur oleh PT KAI meminta pertanggungjawaban atas barang yang hilang dan rusak ketika rumah mereka ditertibkan. Namun, permintaan tersebut dipastikan tidak akan berujung pada pembayaran kompensasi.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur berlaku. Artinya, semua tindakan oleh PT KAI dan aparat yang bekerja ketika penertiban sesuai standar operasional dan aturan yang berlaku.
"Terkait dengan keinginan mereka yang meminta kompensasi atau ganti rugi tentunya itu menjadi satu hal yang mustahil kami lakukan," kata Kuswardoyo, Senin (12/9/2022).
