(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Meski demikian, proses eksekusi tetap berlanjut, para warga bergegas ke rumah masing-masing untuk mengeluarkan barangnya dan diangkut ke mobil truk untuk dipindahkan sementara ke gudang dan beberapa ada yang langsung dipindahkan ke rumah lainnya dari para warga.
Rumah-rumah yang disita ini kemudian ditutup dengan seng dan bertuliskan aset milik PT KAI. Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi memastikan, eksekusi ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat," tutur Ayep.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI bertanggung jawab untuk mengelola aset-aset yang dimiliki secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk untuk pendayagunaan aset dan mendukung operasional perkeretaapian di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
"PT KAI juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI melalui perjanjian kerja sama. Dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan," kata Ayep.